Pewarta : Jamaludin Al Afghani | Editor : Nurul Ikhsan
Kuningantoday.com, Cigugur – Tujuh dosen Universitas Islam Al-Ihya Kuningan menerima Surat Keputusan Jabatan Akademik Dosen (JAD). SK tersebut diberikan simbolis melalui pertemuan virtual oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV Jawa Barat, Kamis (19/08/2021).
Ketujuh dosen tersebut yaitu HM. Yadi Suryadi, S.ST, S.Farm, M.Kes Apt. yang menerima SK JAD sebagai Lektor, Kartika, M.Si. sebagai Asisten Ahli, Irma Kusumastuti, M.Pd. sebagai Asisten Ahli, Nunung Nuryati, M.Pd. sebagai Asisten Ahli, Anggi Pramowardhani, M.Pd. sebagai Asisten Ahli, Suci Apsari Pebrianti, M.Sc. sebagai Asisten Ahli, dan Iman, M.Pd. sebagai Asisten Ahli.
BACA JUGA : STKIP Muhammadiyah Dorong IHT Mampu Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kependidikan
“Alhamdulillah tujuh dosen kami kembali menerima SK jabatan akademik dosen yang meliputi asisten ahli dan lektor. Ini sangat membantu dalam peningkatan SDM,” kata Wakil Rektor Bidang Umum, Keuangan dan SDM Unisa Kuningan, Uyu Wahyudin, MM., didampingi Kabag Kepegawaian Unisa, Slamet Hadi Kusuma, M.T.P.
Selain menerima SK, lanjutnya, ketujuh dosen tersebut juga menerima pembinaan langsung dari LLDikti. Pembinaan tersebut meliputi jenjang jabatan fungsional dosen, jenjang pangkat/golongan dosen, sertifikasi dosen, kewajiban tri darma perguruan tinggi, beban kerja dosen dan laporan kinerja dosen, serta penggunaan system dosen (Sister).
“Proses usulan JAD dilingkungan LLDIKTI semakin ketat dan berkualitas karena dosen diwajibkan memiliki administrasi lengkap terkait pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan penunjang lainnya,” kata Uyu.
Di bidang pengajaran, Uyu menjelaskan, dosen harus melampirkan bukti kinerja seperti SK mengajar, agenda perkuliahan, daftar hadir mahasiswa, silabus, RPS, dan daftar nilai mahasiswa. Sedangkan di bidang penelitian, dosen diharuskan melakukan penelitian yang dipublikasikan pada jurnal, baik nasional maupun internasional. Kemudian, dosen juga harus melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat setiap semesternya dan dilampirkan dengan bukti kinerja yang lengkap serta harus aktif melakukan kegiatan penunjang seperti pertemuan ilmiah, kepanitiaan, menjadi anggota profesi, dan lain sebagainya.
Terpisah, Rektor Unisa Kuningan, Nurul Iman Hima Amrullah, S.Ag, M.Si. mengapresiasi ketujuh dosen yang menerima SK tersebut. Menurutnya, jabatan akademik dosen harus memotivasi diri untuk melaksanakan kewajibannya yaitu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
“Kami ucapkan selamat, semoga bisa memotivasi diri masing-masing dan dosen-dosen yang lain untuk terus meningkatkan jabatan akademiknya. Insyaallah dengan diterimanya SK ini kualitas SDM kita akan semakin baik,” tuturnya. ***